Friday 14 December 2012

Pengantar Islamic Insurance

Para ahli fikih terkini, seperti Wahbah Az-Zuhaili, mendefinisikan asuransi syariah sebagai at-ta’min at-ta’awuni (asuransi yang bersifat tolong menolong), yaitu kesepakatan beberapa orang untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi ketika salah seorang dari mereka ditimpa musibah. Musibah itu dapat berupa kematian, kecelakaan, sakit, kecurian, kebakaran, dan bentuk-bentuk kerugian lain.[5]  Pengertian ini paling sesuai dengan firman Allah,
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
….dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS Al-Maidah : 2)
            Islam mengenal istilah at-takaful al-ijtimai’i, yaitu saling menanggung dan memikul kesulitan hidup bermasyarakat. Prinsip ini menjadi pilar terbentuknya masyarakat yang kuat dan kokoh karena setiap individu diberikan tanggung jawab sosial dan tanggung jawab hukum untuk memberikan perlindungan dan jaminan teradap individu lain. Yang memiliki kekuasaan memberikan jaminan terhadap yang lemah, yang kaya memberikan jaminan terhadap yang miskin, sesuai sabda Rasul :
“sesungguhnya orang yang beriman adalah orang yang dapat memberikan keselamatan dan perlindungan terhadap terhadap harta dan jiwa orang lain.” (HR Ibnu Majah).
At-takaful al-ijtima’i tidak saja diterapkan pada sesama umat Islam, tetapi juga kepada umat selain Islam. Praktik ini dicontohkan oleh Rasul SAW di kota Madinah, yang tetap memberikan perlindungan jiwa dan harta kepada penganut agama selain Islam, seperti Yahudi dan Nasrani. [6]
Embrio Asuransi      
            Bangunan yang membentuk adanya asuransi syariah didasarkan pada prisip dasar dari nilai yang berlaku pada diri manusia. Manusia terlahir dibekali dengan dua kekuatan, yaitu kekuatan pembentuk yang beral dari Tuhan (roh) yang cenderung berbuat baik dan kekuatan pembentuk yang berasal dari materi (unsur tanah). Nilai tersebut merupakan pembawaan manusia sejak lahir yag bersifat alami (nature) yang terikat oleh aturan aturan yang berasal dari Allah (sunnatullah). Dengan berbekal dua kekuatan tersebut, manusia dituntut untuk membaca segala norma Tuhan yang ada di alam semesta, sehingga segala gerak yang dilakukan manusia tertuju pada ketentuan yang digariskannya. [7]
            Pada hakikatnya, secara teoritis semangat yang terkandung dalam sebuah lembaga asuransi tidak bisa dilepaskan dari semangat sosial dan saling tolong menolong antar sesama manusia. Secara historis, fenomena di atas sudah ada bersama dengan adanya manusia. Hal ini menguatkan sebuah buku tentang status manusia yang satu sisi sebagai makhluk individu dan disisi lain dia juga merangkap sebagai  makhluk sosial yang tidak dapat melepaskan dirinya dari orang lain. Asuransi yang didalamnya melibatkan kelompok sosial telah memberikan gambaran adanya bentuk pertanggungan antara anggota kelompok.[8]
            Paling tidak dalam kajian sejarah banyak aktivitas manusia tempo dulu yang ‘mirip’ ataupun menmpunyai unsur-unsur yang dimiliki oleh sebuah lembaga asuransi. Pada masa kuno, Alexander Agung (Iskandar Zulkarnain) pernah menginstruksikan kepada kotapraja untuk meminjam uang pada konglomerat-konglomerat pada masa itu, dan timbal baliknya, kotapraja memberikan semacam pertanggungan kepada pihak konglomerat jika suatu ketika mendapat musibah atau kerugian. Begitupula dengan apa yang terjadi di masyarakat Arab pra-Islam.[9] Dalam tradisi masyarakat arab pra-Islam, dikenal sistim pertanggungan yang disebut dengan aqilah. Sistem aqilah adalah sistem menghimpun anggota untuk menyumbang dalam suatu tabungan bersama yang dikenal sebagai kunz. Tabungan ini bertujuan untuk memberikan pertolongan kepada keluarga korban yang terbunuh secara tidak sengaja dan utntuk membebaskan hamba sahaya.[10] Aqilah juga dapat dikatakan sebagai uang penebusan atau uang darah. Jika uang dara tidak dibayar, akan terjadi pertumpahan darah yang berkepanjangan. Tradisi jahiliyyah mengharuskan darah dibayar dengan darah. Cara ini digunakan untuk menegakkan harkat dan martabat kelompok. Kewibawaan kelompok diletakkan di atas segala-galanya. Kebiasaan membayar uang darah masyarakat jahiliyyah diadopsi dan dibenarkan oleh Isam. Hal itu dapat dilacak di dalam Piagam Madinah. Letak pentingnya Piagam Madinah dalam pembahasan masalah asuransi karena di dalamnya terdapat sutu sistem embrio asuransi, yaitu:
a.       Iuran setiap anggota untuk membantu anggota kelompok yang lain merupakan tangggung jawab kolektif (at-takaful al-ijtimaiyyah).
b.      Terikat dengan isi perjanjian.
            Pada bagian lain Rasulullah pernah menulis surat kepada Amr bin Hazm yang menetapkan bahwa untuk satu jiwa, ganti ruginya sebanyak 100 ekor unta betina, untuk kasus pemukulan yang merusak otak atau daerah perut, ganti ruginya sebanyak sepertiga jumlah itu, atas kerugian sebiji mata, tangan, atau kaki, ganti ruginya sebanyak separuhnya. Untuk sebuah gigi atau luka sampai kelihatan tulang, ganti ruginya sebanyak lima unta.[11]
            Sejak abad-2 hijriyah, para pelaku bisnis dari kalangan pedagang muslimin yang kebanyakan menggunakan kapal laut dalam pengangkutan barangnya, sudah menggunakan mekanisme pengelolaan dana dengan sistim iuran untuk menolong para anggota yang terkena musibah sehingga mengalami kerugian dalam berbisnis, seperti kapal bertabrakan, tenggelam, terbakar, atau kerugian karena dirampok bajak laut.[12]
            Sistim ini kemudian diadopsi oleh para pelaut Eropa, dengan cara melakukan iuran antar anggota, lalu uang yang terkumpul diputar dengan menggunakan bunga. Sistim membungakan uang ini meluas ke berbagai penjuru dunia setelah kaum Yahudi membentuk perkongsian perdagangan. Sistim bunga ini menjadi model dalam kegiatan perkonomian di negara-negara muslim setelah wilayah-wilayah yang dikuasai umat Islam jatuh ke tangan orang-orang Eropa sampai sekarang.
            Ulama yang pertama kali membicarakan masalah asuransi adalah Ibnu Abidin (1784-1836 M). beliau seorang ahli fikih dari mazhab Hanafi. Beliau membicarakan masalah asuransi keselamatan barang yang diangkut kapal laut. Pihak pedagang berkewajiban membayar sejumlah uang pada pihak perusahaan asuransi sebagai jaminan atas kemungkinan terjadinya kerusakan pada barang tersebut. Apabila hal tersebut terjadi, pihak perusahaan asuransi akan membayar kerugian yang diderita pedagang tersebut. Dalam hal ini, Ibnu Abidin berpendapat bahwa tidak halal bagi pedagang  mengambil uang ganti rugi atas barang-barangnya yang telah musnah karena akad seperti itu”mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan”. Menurut ketentuan dalam bermuamalah, apabila ada satu pihak yang menderita kerugian yang bukan disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian pihak lain yang berakad, pihak kedua tidak boleh dikenakan tanggung jawab, untuk mengganti kerugian sebab transaksi demikian mengandung penipuan (gharar) yang dilarang oleh hukum Islam.[13]
            Pendapat Ibnu Abidin di atas menekankan aspek legalitas pentingnnya asuransi untuk menjamin kemunginan munculnya kerugan karena jika muncul musibah yang tidak disengaja yang merugikan piak pedagang, pemilik kapal tidak mempunyai tanggung jawab untuk mengganti kerugian tersebut.  Ada pihak ketiga yang  bertanggung jawab, yaitu perusahaan asuransi.
            Seiring dengan perjalanan waktu, dan makin mendesaknya kebutuhan akan sebuah lembaga asuransi yang tidak melanggar syariat bagi umat Islam, maka asuransi yang berbasis prinsip ta’awuni direkomendasikan oleh peserta Muktamar Ekonomi Islam yang berlangsung di Mekkah tahun 1985.
Rekomendasi ini dikuatkan lagi oleh Majma Al-Fiqhu Al-Islami tanggal 28 desember 1985 di Jeddah. Dalam keputusannya, secara ijma mengharuskan asuransi ta’awuni sebagai alternatif asuransi Islam, menggantikan asuransi konvensional dan diserukan kapada seluruh umat Islam dunia untuk menggunakannya.
            Sebagai realisasi atas fatwa tersebut, tahun 1979 berdiri Islamic Arab Insurance Co Ltd di Sudan, Daar Al-Maal Al-Islami di Geneva (1983), Takaful Islam Lexemburg (1983), Takaful Islam Bahamas (1983), Syarikat Takaful Malaysia (1984).
Di Indonesia, asuransi syariah mulai berdiri tahun 1994 , tiga tahun setelah berdirinya perbankan Syariah (Bank Muamalat Indonesia), bernama PT Asuransi Takaful Keluarga sebagai asuransi jiwa (life insurance), sedangkan untuk asuransi kerugian (general insurance) berdiri tahun 1995, bernama PT Asuransi Takaful Umum. Kedua perusahaan ini bernaung dibawah holding company PT Syarikat Takaful Indonesia.
Berdirinya asuransi syariah di Indonesia sedikit terlambat jika dibandingkan dengan Malaysia. Hal ini disebabkan konsisi perpolitikan di Indonesia tidak mendukung untuk berdirinya lembaga keuangan syariah paa dekade 80-an. Sedangkan, perpolitikan Malaysia secara penuh mendukung muncul dan berkembangnya sistim ekonomi Islam.[14]

No comments:

Post a Comment