Monday 16 September 2013

Home

Setelah pembukaan kantor pemasaran di Jakarta, TMLI juga akan membuka kantor pemasaran di Bali dan Medan, pada Agustus ini, dilanjutkan dengan Surabaya, Bandung, Tasikmalaya, Batam, Semarang, Solo, Yogyakarta, Malang, Pontianak, Balikpapan, Tanggerang dan Makassar sampai dengan akhir 2013.
 
Salah satu komitmen kehadiran TMLI di berbagai kota besar di Indonesia adalah untuk memberikan pelayanan serta solusi terbaik bagi nasabah melalui 8 (delapan) kunci sukses kebutuhan finansial, meliputi  

Education funding
Wealth accumulation
Wealth enhancement
Living with impaired health
Income replacement
Retirement funding
legacy planning
Business continuation 
Investment maximum Plus ( New launching 19 sept 2013 )

PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia (TMLI) akan memperkokoh eksistensinya di industri asuransi jiwa nasional dengan  Target premi asuransi yang ditetapkan dari kantor pemasaran TMLI pertama ini adalah sebesar Rp 12 miliar dengan target agen sebanyak 1.200 yang diharapkan dapat mencapai dalam waktu 2 tahun. Sejak hadir di Indonesia pada bulan Februari 2013 TMLI telah berhasil mencatatkan peningkatan pendapatan premi sebesar 195% pada semester I 2013 ini dibandingkan dengan semester I di tahun2012.

PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia akan mengakuisisi tiga perusahaan di bawah bank untuk memperluas penetrasi asuransi yang belum banyak dimanfaatkan oleh masyarakat di Indonesia.

"Kami dalam tahap negosiasi sejak beberapa bulan yang lalu," kata Kepala Marketing TMLI Soebagio saat pembukaan kantor pemasaran di Jakarta, Senin (19/8/2013).

Soebagjo menyebutkan akuisisi tersebut meliputi perusahaan di bawah bank ataupun institusi keuangan untuk memfasilitasi nasabah yang ingin berasuransi.

"Bank kan sudah ada nasabahnya, jadi kami mudah untuk menawarkan produk-produk asuransi kepada mereka," katanya.

Menurut dia, penetrasi asuransi di Indonesia masih di bawah lima persen atau masih sekitar 11 juta pemegang polis di antara 200 juta penduduk.

"Enggak sampai lima persen, berbeda dengan negara-negara Asia lainnya, seperti Singapura, Korea dan Jepang yang 90 persen masyarakatnya paling tidak memegang satu asuransi individu," katanya.

Dia menyebutkan saat ini, TMLI memiliki sembilan produk, yang meliputi asuransi tradisional, unit-link maupun syariah.
"Untuk saat ini yang paling banyak masih trandisional karena risikonya lebih kecil. Tapi, tergantung nasabah kalau dia mau dengan keutungan besar tapi berisiko tinggi, pilihlah unit link," katanya.

Dia juga menargetkan 20 produk asuransi hingga akhir 2013.
Soebagio menyebutkan total investasi capital expenditures hingga akhir 2013 yakni Rp300 miliar.

Sementara itu, dia menyebutkan target premi hingga akhir 2013 sebesar Rp92,8 miliar yang terus meningkat dari yang awalnya Rp15 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp43 miliar dan target akhir menjadi Rp92,8 miliar.

Menurut dia, terdapat revisi dalam penetapan target tersebut yang semula cenderung konservatif hingga pihaknya percaya diri dalam menargetkan di angka lebih dari dua kali lipat tersebut.

Dia menyebutkan TMLI mencatat pendapatan premi pada Semester I 2013 sebesar Rp23,6 miliar dengan 611 pemegang polis atau meningkat 195 persen dibandingkan dengan periode sama 2012 (year on year).

Sementara itu, Soebagio mengatakan target premi dari pembukaan kantor pemasaran di Jakarta sebesar Rp12 miliar hingga akhir 2013 dengan target 1.200 agen dalam dua tahun.

Dia mengatakan akan merekrut sekitar 2.200 agen dan "leaders" yang memiliki kompetensi dalam mengembangkan tenaga pemasaran TMLI dari kalangan pengusaha, ibu rumah tangga dan insitusi keuangan lainnya. 


Sumber : dari berbagai media di indonesia

Friday 14 December 2012

Pengantar Islamic Insurance

Para ahli fikih terkini, seperti Wahbah Az-Zuhaili, mendefinisikan asuransi syariah sebagai at-ta’min at-ta’awuni (asuransi yang bersifat tolong menolong), yaitu kesepakatan beberapa orang untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi ketika salah seorang dari mereka ditimpa musibah. Musibah itu dapat berupa kematian, kecelakaan, sakit, kecurian, kebakaran, dan bentuk-bentuk kerugian lain.[5]  Pengertian ini paling sesuai dengan firman Allah,
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
….dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS Al-Maidah : 2)
            Islam mengenal istilah at-takaful al-ijtimai’i, yaitu saling menanggung dan memikul kesulitan hidup bermasyarakat. Prinsip ini menjadi pilar terbentuknya masyarakat yang kuat dan kokoh karena setiap individu diberikan tanggung jawab sosial dan tanggung jawab hukum untuk memberikan perlindungan dan jaminan teradap individu lain. Yang memiliki kekuasaan memberikan jaminan terhadap yang lemah, yang kaya memberikan jaminan terhadap yang miskin, sesuai sabda Rasul :
“sesungguhnya orang yang beriman adalah orang yang dapat memberikan keselamatan dan perlindungan terhadap terhadap harta dan jiwa orang lain.” (HR Ibnu Majah).
At-takaful al-ijtima’i tidak saja diterapkan pada sesama umat Islam, tetapi juga kepada umat selain Islam. Praktik ini dicontohkan oleh Rasul SAW di kota Madinah, yang tetap memberikan perlindungan jiwa dan harta kepada penganut agama selain Islam, seperti Yahudi dan Nasrani. [6]
Embrio Asuransi      
            Bangunan yang membentuk adanya asuransi syariah didasarkan pada prisip dasar dari nilai yang berlaku pada diri manusia. Manusia terlahir dibekali dengan dua kekuatan, yaitu kekuatan pembentuk yang beral dari Tuhan (roh) yang cenderung berbuat baik dan kekuatan pembentuk yang berasal dari materi (unsur tanah). Nilai tersebut merupakan pembawaan manusia sejak lahir yag bersifat alami (nature) yang terikat oleh aturan aturan yang berasal dari Allah (sunnatullah). Dengan berbekal dua kekuatan tersebut, manusia dituntut untuk membaca segala norma Tuhan yang ada di alam semesta, sehingga segala gerak yang dilakukan manusia tertuju pada ketentuan yang digariskannya. [7]
            Pada hakikatnya, secara teoritis semangat yang terkandung dalam sebuah lembaga asuransi tidak bisa dilepaskan dari semangat sosial dan saling tolong menolong antar sesama manusia. Secara historis, fenomena di atas sudah ada bersama dengan adanya manusia. Hal ini menguatkan sebuah buku tentang status manusia yang satu sisi sebagai makhluk individu dan disisi lain dia juga merangkap sebagai  makhluk sosial yang tidak dapat melepaskan dirinya dari orang lain. Asuransi yang didalamnya melibatkan kelompok sosial telah memberikan gambaran adanya bentuk pertanggungan antara anggota kelompok.[8]
            Paling tidak dalam kajian sejarah banyak aktivitas manusia tempo dulu yang ‘mirip’ ataupun menmpunyai unsur-unsur yang dimiliki oleh sebuah lembaga asuransi. Pada masa kuno, Alexander Agung (Iskandar Zulkarnain) pernah menginstruksikan kepada kotapraja untuk meminjam uang pada konglomerat-konglomerat pada masa itu, dan timbal baliknya, kotapraja memberikan semacam pertanggungan kepada pihak konglomerat jika suatu ketika mendapat musibah atau kerugian. Begitupula dengan apa yang terjadi di masyarakat Arab pra-Islam.[9] Dalam tradisi masyarakat arab pra-Islam, dikenal sistim pertanggungan yang disebut dengan aqilah. Sistem aqilah adalah sistem menghimpun anggota untuk menyumbang dalam suatu tabungan bersama yang dikenal sebagai kunz. Tabungan ini bertujuan untuk memberikan pertolongan kepada keluarga korban yang terbunuh secara tidak sengaja dan utntuk membebaskan hamba sahaya.[10] Aqilah juga dapat dikatakan sebagai uang penebusan atau uang darah. Jika uang dara tidak dibayar, akan terjadi pertumpahan darah yang berkepanjangan. Tradisi jahiliyyah mengharuskan darah dibayar dengan darah. Cara ini digunakan untuk menegakkan harkat dan martabat kelompok. Kewibawaan kelompok diletakkan di atas segala-galanya. Kebiasaan membayar uang darah masyarakat jahiliyyah diadopsi dan dibenarkan oleh Isam. Hal itu dapat dilacak di dalam Piagam Madinah. Letak pentingnya Piagam Madinah dalam pembahasan masalah asuransi karena di dalamnya terdapat sutu sistem embrio asuransi, yaitu:
a.       Iuran setiap anggota untuk membantu anggota kelompok yang lain merupakan tangggung jawab kolektif (at-takaful al-ijtimaiyyah).
b.      Terikat dengan isi perjanjian.
            Pada bagian lain Rasulullah pernah menulis surat kepada Amr bin Hazm yang menetapkan bahwa untuk satu jiwa, ganti ruginya sebanyak 100 ekor unta betina, untuk kasus pemukulan yang merusak otak atau daerah perut, ganti ruginya sebanyak sepertiga jumlah itu, atas kerugian sebiji mata, tangan, atau kaki, ganti ruginya sebanyak separuhnya. Untuk sebuah gigi atau luka sampai kelihatan tulang, ganti ruginya sebanyak lima unta.[11]
            Sejak abad-2 hijriyah, para pelaku bisnis dari kalangan pedagang muslimin yang kebanyakan menggunakan kapal laut dalam pengangkutan barangnya, sudah menggunakan mekanisme pengelolaan dana dengan sistim iuran untuk menolong para anggota yang terkena musibah sehingga mengalami kerugian dalam berbisnis, seperti kapal bertabrakan, tenggelam, terbakar, atau kerugian karena dirampok bajak laut.[12]
            Sistim ini kemudian diadopsi oleh para pelaut Eropa, dengan cara melakukan iuran antar anggota, lalu uang yang terkumpul diputar dengan menggunakan bunga. Sistim membungakan uang ini meluas ke berbagai penjuru dunia setelah kaum Yahudi membentuk perkongsian perdagangan. Sistim bunga ini menjadi model dalam kegiatan perkonomian di negara-negara muslim setelah wilayah-wilayah yang dikuasai umat Islam jatuh ke tangan orang-orang Eropa sampai sekarang.
            Ulama yang pertama kali membicarakan masalah asuransi adalah Ibnu Abidin (1784-1836 M). beliau seorang ahli fikih dari mazhab Hanafi. Beliau membicarakan masalah asuransi keselamatan barang yang diangkut kapal laut. Pihak pedagang berkewajiban membayar sejumlah uang pada pihak perusahaan asuransi sebagai jaminan atas kemungkinan terjadinya kerusakan pada barang tersebut. Apabila hal tersebut terjadi, pihak perusahaan asuransi akan membayar kerugian yang diderita pedagang tersebut. Dalam hal ini, Ibnu Abidin berpendapat bahwa tidak halal bagi pedagang  mengambil uang ganti rugi atas barang-barangnya yang telah musnah karena akad seperti itu”mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan”. Menurut ketentuan dalam bermuamalah, apabila ada satu pihak yang menderita kerugian yang bukan disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian pihak lain yang berakad, pihak kedua tidak boleh dikenakan tanggung jawab, untuk mengganti kerugian sebab transaksi demikian mengandung penipuan (gharar) yang dilarang oleh hukum Islam.[13]
            Pendapat Ibnu Abidin di atas menekankan aspek legalitas pentingnnya asuransi untuk menjamin kemunginan munculnya kerugan karena jika muncul musibah yang tidak disengaja yang merugikan piak pedagang, pemilik kapal tidak mempunyai tanggung jawab untuk mengganti kerugian tersebut.  Ada pihak ketiga yang  bertanggung jawab, yaitu perusahaan asuransi.
            Seiring dengan perjalanan waktu, dan makin mendesaknya kebutuhan akan sebuah lembaga asuransi yang tidak melanggar syariat bagi umat Islam, maka asuransi yang berbasis prinsip ta’awuni direkomendasikan oleh peserta Muktamar Ekonomi Islam yang berlangsung di Mekkah tahun 1985.
Rekomendasi ini dikuatkan lagi oleh Majma Al-Fiqhu Al-Islami tanggal 28 desember 1985 di Jeddah. Dalam keputusannya, secara ijma mengharuskan asuransi ta’awuni sebagai alternatif asuransi Islam, menggantikan asuransi konvensional dan diserukan kapada seluruh umat Islam dunia untuk menggunakannya.
            Sebagai realisasi atas fatwa tersebut, tahun 1979 berdiri Islamic Arab Insurance Co Ltd di Sudan, Daar Al-Maal Al-Islami di Geneva (1983), Takaful Islam Lexemburg (1983), Takaful Islam Bahamas (1983), Syarikat Takaful Malaysia (1984).
Di Indonesia, asuransi syariah mulai berdiri tahun 1994 , tiga tahun setelah berdirinya perbankan Syariah (Bank Muamalat Indonesia), bernama PT Asuransi Takaful Keluarga sebagai asuransi jiwa (life insurance), sedangkan untuk asuransi kerugian (general insurance) berdiri tahun 1995, bernama PT Asuransi Takaful Umum. Kedua perusahaan ini bernaung dibawah holding company PT Syarikat Takaful Indonesia.
Berdirinya asuransi syariah di Indonesia sedikit terlambat jika dibandingkan dengan Malaysia. Hal ini disebabkan konsisi perpolitikan di Indonesia tidak mendukung untuk berdirinya lembaga keuangan syariah paa dekade 80-an. Sedangkan, perpolitikan Malaysia secara penuh mendukung muncul dan berkembangnya sistim ekonomi Islam.[14]

Dampak Psykologis bagi yang Berasuransi Maupun tidak


Ada 6 Perbedaan Bagi Orang Yang Punya Asuransi 
  
Bagi yang memiliki Asuransi:

1. Jika dokter menganjurkan perawatan, langsung pasien mau dirawat.
2. Tidak pernah memikirkan harga obat.
3. Tidak selalu cek biaya setiap hari. Pasien ini seperti Turis Asing yang jika naik taxi selalu melihat pemandangan menunggu kesembuhan
4. Penyakit tidak menjadi fatal karena dirawat sebelum parah, bahkan pulang ke rumah pun sesuai anjuran dokter.
5. RS lebih mengutamakan pasien yang punya asuransi karena point lebih dari angka 1 sampai 3.
6. Waktu pasien ini meninggal, lebih-lebih kalau dia sebagai Kepala Keluarga, mereka meninggal pun dengan tenang karena ada PIHAK ASURANSI YANG MENGCOVER DAN ADA SURAT CINTA DARI ASURANSI UNTUK KELUARGA YANG DITINGGALKAN.





 Bagi yang tidak memiliki Asuransi


1. Kalau dokter menganjurkan perawatan, dengan segala cara meminta dirawat di rumah karena faktor biaya walaupun pasien orang yang menengah
2. Pasien sering meminta pada dokter untuk membuka resep dengan GENERIK
3. Setiap hari melihat biaya RS, persis seperti turis Domestik naik taxi yang selalu melihat ARGOMETER
4. Sering jadi FATAL karena terlambat masuk RS atau kabur sebelum sembuh sesudah lihat biaya yang membengkak.
5. RS sering tidak mengutamakan pasien yang tidak punya Asuransi.
6. Sewaktu Pasien/Client meninggal 

dengan mata membelalak karena mengintip KWITANSI yang HARUS DIBAYAR KELUARGA & KELUARGA YANG DITINGGALKAN SANGAT MENYESAL KARENA BELUM ADA SURAT CINTA UNTUK KELUARGA DARI ASURANSI.

Perbedaan Asuransi Syariah dengan Konventional

Ada beberapa perbedaan mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional.
Perbedaan tersebut adalah:
  1. Asuransi syari’ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
  2. Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari’ah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
  3. Investasi dana pada asuransi syari’ah berdasarkan Wakallah bil Ujrah dan terbebas dari Riba. Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai bagian penempatan investasinya
  4. Kepemilikan dana pada asuransi syari’ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
  5. Pembayaran klaim pada asuransi syari’ah diambil dari dana tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
  6. Pembagian keuntungan pada asuransi syari’ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.

Asuransi Syariah Sebagai Dharurah Ijtima’iyah

Manusia merupakan makhluk yang diciptakan Allah, untuk menjalani kehidupannya di muka bumi. Namun dalam menjalankan kehidupannya tersebut manusia tidak mengetahui, sampai kapan ia akan terus hidup, kapan ia akan jatuh sakit, kapan tertimpa musibah, kecelakaan, kebakaran dsb. Karena hal tersebut semata-mata hanyalah merupakan rahasia Allah SWT.
Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu; maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak dapat (pula) memajukannya. (QS. Al-A’raf : 34)

Bersamaan dengan ketidaktahuan manusia mengenai perkara yang ghaib (yang akan terjadi), Allah juga memerintahkan agar manusia membuat perencanaan untuk hari depan. 
 
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. 
(QS. An-Nisa’ : 9)

Dalam kehidupannya manusia memiliki potensi mendapatkan musibah dan bencana yang mungkin tidak diduga sebelumnya, dan oleh karenanya manusia diminta untuk mempersiapkan diri, menghadapi berbagai kemungkinan musibah yang akan menimpanya, sehingga tidak menimbulkan kemadharatan bagi orang-orang yang ditinggalkannya.
 
Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda :
Dari Sa’d bin Abi Waqqash ra berkata, … bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jika engkau meninggalkan anak-anakmu dalam keadaan kaya (kecukupan) lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka miskin yang meminta-minta kepada manusia lainnya. (Muttafaqun Alaih).

Diantara sesama kaum muslimin, kita diperintahkan untuk saling tolong menolong dan saling bantu membantu, khususnya terhadap yang mendapatkan kesulitan. 
 
Dari Nu’man bin Basyir ra berkata, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, ‘Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam cinta, kasih sayang dan kelemah lembutan diantara mereka adalah seperti satu tubuh. Apabila terdapat satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh anggota tubuh yang lain akan turut merasalakannya (seperti) tidak bisa tidur dan demam.” (HR. Muslim)

Wednesday 12 December 2012

Apakah semua orang BUTUH ASURANSI ?


1 Sudah mempunyai dana yang cukup kalau sampai  Anda, Istri dan buah hati Anda Jatuh sakit.
Kalau Anda termasuk orang yang berdisiplin menyisihkan  dana untuk keadaan tidak terduga, seperti sakit dan membutuhkan biaya yang cukup banyak, maka anda tidak perlu punya asuransi lagi. Karena Anda sudah mempersiapkan sejak awal.

Jika Anda dalam kondisi seperti ini, maka tidak perlu punya asuransi, kalau sakit tinggal habisin aja uang yang sudah dikumpul. Paling yang disesalin nantinya adalah coba punya asuransi, kan gak usah bayar sendiri, udah dibayari ama perusahaan asuransi.

2. Sudah mempunyai Dana yang cukup untuk Istri dan Anak  kalau sampai Meninggal terlalu cepat.

Nah, kalau Anda sudah memiliki uang yang cukup untuk membiayai keperluan biaya rutin rumah tangga ( biaya kebutuhan sehari hari,Liburan, listrik, PAM, dll) , biaya pendidikan anak, biasanya orang seperti ini sudah tidak punya cicilan. Maka dengan kondisi seperti ini ,  Anda tidak perlu punya asuransi.

3. Sudah mempunyai Dana yang cukup untuk biaya Anak sekolah sampai lulus.

Kalau anda sudah merancang pendidikan masa depan anak anda dan sudah menyiapkan dananya juga sesuai dengan perhitungan biaya real yang dibutuhkan, dan meskipun terjadi Suatu resiko yang menimpa Anda, namun Dana Pendididkan tersebut tetap ada, maka anda tidak perlu punya asuransi untuk pendidikan anak.

4. Sudah Sakit-sakitan.

Ya, ketika Anda sudah sakit-sakitan seperti Anda sudah menderita sakit jantung, diabetes, atau ada suatu penyakit pada organ tertentu, maka Anda sudah tidak butuh Asuransi lagi. Karena Perusahaan Asuransi tentunya akan menolak pengajuan Asuransi Anda.

Nah, mumpung masih sehat maka tak ada salahnya memiliki Asuransi. Karena kalau Anda sudah sakit-sakitan, perusahaan Asuransi otomatis akan menolak pengajuan asuransi Anda.


5. Usia Anda sudah diatas 65 tahun.

Ya, karena Faktor usia tersebut, Anda biasanya akan ditolak ketika mengajukan Asuransi. Karena biasanya sebuah Perusahaan Asuransi akan menerima nasabah dengan usia dibawah 60 tahun.

Jadi, mumpung masih muda dan sehat, segera miliki rekening Asuransinya.


Jadi sudah faham bukan? bahwa tidak semua orang memerlukan Asuransi. Kalau Anda sendiri kira-kira termasuk yang mana..?

Dan ketika Anda termasuk orang yang mendambakan bisa hidup sejahtera dihari tua dan ingin menyekolahkan buah hati Anda sampai jenjang tingkat tinggi,  namun tidak tahu bagaimana mempersiapkannya. Kami sebagai Financial Consultant akan membantu Anda dalam

Kewajiban berasuransi dalam Islam



Dalam Alqur’an dan Hadits Nabi memang tidak terdapat satu katapun yang mengharuskan umat untuk berasuransi,karena asuransi adalah kegiatan mua’malah yang datang kemudian setelah Zaman Nabi Muhammad Saw.
Namun ada beberapa perintah dari Alqur’an dan hadits yang dalam teknik pelaksanaannya sangat dimungkinkan agar umat khususnya umat Islam mengambil Langkah agar berasuransi. perintah perintah tersebut sangat berkaitan kepada kemaslahatan umat manusia itu sendiri agar senantiasa 

* Menjaga dirinya
* Menjaga Keluarganya dan saudara sesama Muslim
* Menjaga Hartanya
* Mempersiapkah hari depannya
* Memelihara Agamanya


Sebagaimana firman firman Allah Swt dan Hadits Nabi Muhammad Saw Berikut
1. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang diperbuatnya untuk hari esok, dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.(Al-Hasyr : 18)

2. Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.(Annisa : 9)

3. “Yusuf, hai orang yang amat dipercaya, terangkanlah kepada kami tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainnya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahuinya.” 

Yusuf berkata: “Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan di masa itu mereka memeras anggur.” (Yusuf : 46 – 49)

4. Dari Sa’d bin Abi Waqas ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “… Sesungguhnya engkau jika meninggalkan anak-anakmu dalam keadaan kaya (berkecukupan) adalah lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam kondisi miskin meminta-minta pada manusia. 

Dan sesungguhnya tidaklah engkau memberikan nafkah kepada keluargamu dengan tujuan mengharap keridhaan Allah SWT, melainkan akan Allah berikan pahala atasnya, bahkan suapan yang engkau suapkan ke mulut istrimu…” 
(HR. Bukhari)

5. Dari Abu Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang membantu menghilangkan kesulitan dunia seorang muslim, maka Allah akan menghilangkan kesulitannya pada hari kiamat. Dan barang siapa yang memudahkan urusan seorang muslim, maka Allah akan memudahkan urusannya pada hari kiamat. (HR. Muslim)

6. Dari Nu’man bin Basyir ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam cinta, kasih sayang dan kelemah lembutan diantara mereka adalah seumpama satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuh ada yang sakit, maka anggota tubuh lainnya juga turut merasakannya, (seperti) ketika tidak bisa tidur dan demam.” (HR. Muslim)

7. Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Al-Maidah : 2

8. Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?,Itulah orang yang menghardik anak yatim,dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin .Al Maa’uun (1-3)

Ayat Alqur’an dan Hadits di atas mengisyaratkan Pentingnya perencanaan untuk hari esok sesuai nomor 1 dan 3 diatas,Pentingnya merencanakan kesejahteraan untuk keluarga sesuai dengan nomor 2 dan 4 diatas, saling tolong menolong antar umat dalam meminimalisikan resiko sesuai dengan nomor 5-8 diatas. 

Dan kesemuanya bisa diwujudkan dalam suatu program perencanaan keuangan yang dinamakan Asuransi syariah.

Asuransi syariah adalah konsep kegiatan perencanaan keuangan Yang memanajemen resiko kehilangan nilai guna dari diri,harta,akal dan kemaslahatan umat yang berbasis tolong menolong antar pesertanya bukan antar peserta dengan perusahaan Asuransi,serta bebas dari unsur unsur gharar,Maisir,Riba dan yang diharamkan oleh Allah swt,dibuat secara melembaga dan sistematis.

seorang peserta Asuransi Syariah berarti dia menolong orang lain dan sekaligus menolong dirinya sendiri.

Jadi tunggu apalagi bergabunglah dengan Asuransi syariah ,jadilah bagian dari komunitas umat yang saling tolong menolong antar yang satu dengan yang lainnya.