Wednesday 28 November 2012

Membangun Kesadaran untuk Berasuransi untuk Menciptakan Masyarakat Mandiri dan Sejahtera



Hidup yang kita jalani selalu ada kesempatan, akan tetapi juga penuh dengan risiko yang tidak dapat kita prediksi dengan pasti sebelumnya. Risiko tersebut dapat berupa beban risiko atas diri sendiri, keluarga, maupun harta yang kita miliki. Keadaan yang tampak cemerlang dan baik-baik saja seketika dapat berubah menjadi begitu suram dan sukar. Akan sangat sia-sia, misalkan jika peristiwa yang terjadi di luar kendali kita, seperti banjir, kebakaran, huru-hara menghanguskan hasil kerja keras kita dalam sekejap mata. 

Belum lagi perekonomian nasional yang belum juga stabil sedikit banyak mendatangkan kegalauan terhadap masa depan di masyarakat. Betapa tidak, inflasi tiap tahun terus terdongkrak. Akibatnya, biaya hidup semakin mahal, termasuk juga biaya kesehatan. Bila hari ini bisa menyekolahkan anak, besok belum tentu mampu menghantarkan anak ke jenjang pendidikan tinggi. Hari ini masih bisa bekerja, besok belum tentu demikian. Sebab tidak ada kepastian masa depan dunia usaha. Masa depan yang tidak pasti inilah yang mendorong orang berkeinginan memiliki asuransi. 



Dengan asuransi, biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit akan dijamin bila Anda jatuh sakit. Dengan asuransi pula, Anda akan mendapat jaminan hidup hari tua. Anak Anda pun akan dijamin biaya pendidikannya hingga ke jenjang pendidikan tinggi. Sehingga dengan asuransi, masa depan dijamin lebih aman. Itulah manfaat dari memiliki asuransi.

Akan tetapi belum semua orang menganggap bahwa berasuransi merupakan suatu hal yang penting, dengan kata lain kesadaran masyarakat Indonesia untuk berasuransi masih kurang. Tulisan ini akan membahas faktor apa saja yang menyebabkan kurangnya kesadaran masyarakat Indonesia untuk berasuransi, dan upaya yang dapat dilakukan baik oleh perusahaan asuransi maupun pemerintah sebagai regulator untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi sebagai salah satu sarana finansial dalam tata kehidupan ekonomi rumah tangga, baik dalam menghadapi risiko finansial yang timbul sebagai akibat dari risiko yang paling mendasar, yaitu risiko alamiah datangnya kematian, maupun dalam menghadapi berbagai risiko atas harta benda yang dimiliki.

PENGERTIAN, PELAKU, DAN PRINSIP ASURANSI
Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
Sedangkan menurut UU No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Namun demikian untuk mengasuransikan suatu risiko, ada beberapa karakteristik atau ciri yang harus dipenuhi. Menurut Dahlan Siamat, dalam Manajemen Lembaga Keuangan (2005), resiko-resiko tersebut harus memenuhi sifat berikut, yang sering disingkat dengan LURCH, yaitu:

(a) Loss
Berarti bahwa resiko yang dapat diasuransikan harus berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian (loss).

(b) Unexpected
Tidak dapat diperkirakan kepastian resiko tersebut benar-benar terjadi, seperti habis atau rusak karena dipakai.

(c) Reasonable
Resiko yang dapat dipertanggungkan adalah benda yang memiliki nilai, baik dari pihak penanggung maupun pihak yang tertanggung.
(d) Catastrophic
Supaya resiko dapat digolongkan sebagai insurable, resiko tersebut haruslah menimbulkan suatu kemungkinan rugi yang besar atau sangat besar.
(e) Homogeneous
Berarti sama atau serupa dalam bentuk atau sifat. Hal ini juga berkaitan dengan prinsip the law of large numbers. Seandainya kita ingin mengetahui besarnya kemungkinan kerugian suatu benda, kita harus memiliki jenis pertanggungan yang serupa sebagai bahan perbandingan untuk memperkirakan kerugian yang mungkin terjadi tersebut.
Setiap aktivitas tentu melibatkan beberapa pihak untuk mencapai tujuannya, begitu pula dengan kegiatan perasuransian dimana terdapat pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Pihak-pihak ini disebut sebagai pelaku asuransi yang terdiri dari :
(a) Nasabah
Yaitu orang/badan yang mengalihkan/transfer risiko terhadap pihak lain dengan pembayaran berupa premi kepada perusahaan asuransi.
(b) Perusahaan Perasuransian
Dalam UU No. 2 Tahun 1992 Perusahaan Perasuransian adalah Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan Akturia.
(c) Pemerintah
Pemerintah berperan sebagai regulator (pembuat kebijakan) untuk menciptakan usaha yang sehat dan bertanggung jawab, yang sekaligus mendorong kegiatan perekonomian pada umumnya.
Dalam melaksanakan aktivitasnya, perusahaan-perusahaan asuransi ini memegang beberapa prisip yang disebut dengan prinsip asuransi, yaitu:
(a) Insurable Interest
Insurable interest berarti pelanggan mempunyai suatu kepentingan yang dapat diasuransikan. Hal ini timbul dari hubungan finansial yang diakui hukum. Orang dikatakan memiliki insurable interest atas obyek yang diasuransikan bila orang tersebut menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah atas obyek tersebut. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa orang tersebut tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka orang tersebut tidak berhak menerima ganti rugi.
(b) Utmost Good Faith
Ulmost good faith prinsip yang menyatakan tertanggung, calon pemegang polis, wajib memberi tahu penanggung secara jelas dan teliti mengenai fakta-fakta terkait barang yang akan diasuransikan serta tidak mengambil untung dari asuransi. Prinsip ini juga berlaku bagi perusahaan asuransi, yaitu kewajiban menjelaskan risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan secara jelas dan teliti.
(c) Indemnity
Indemnity merujuk pada klaim yang dibayarkan perusahaan asuransi kepada pihak tertanggung. Dimana perusahaan asuransi harus mengembalikan posisi keuangan klien ke posisi sesaat sebelum terjadi kerugian. Namun demikian, tertanggung tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang diderita. Dengan kata lain asuransi berprinsip ganti rugi, bukan ganti untung.
(d) Subrogation
Subrogation adalah pengalihan hak tuntut tertanggung kepada pihak ketiga apabila penanggung telah membayarkan sejumlah ganti rugi sejumlah kerugian yang diderita. Prinsip ini bertujuan untuk menghindari terjadinya ganti rugi dobel dan mencegah tertanggung menarik keuntungan dari kerusakan/kehilangan harta bendanya.
(e) Contribution
Contribution adalah hak penanggung meminta penanggung lain untuk berbagi kewajiban membayar ganti rugi. Prinsip ini biasanya berlaku antar perusahaan asuransi yang saling berbagi resiko untuk mengantisipasi kemungkinan klaim untuk objek yang bernilai besar.
(f) Proximate Cause
Dalam praktek asuransi, kadang-kadang sangat sulit menetapkan suatu peristiwa yang dianggap sebagai penyebab yang paling dominan atau paling efisien menimbulkan kerugian. Dimana sering terjadi peristiwa yang bukan merupakan peristiwa tunggal (single perils), tetapi merupakan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan sehingga sering terjadi kontroversi dan perdebatan dalam menetapkan kejadian utama penyebab kerugian. Prinsip proximate cause dapat menjadi solusi untuk masalah ini.
MANFAAT ASURANSI BAGI PEREKONOMIAN
Pembangunan ekonomi memerlukan dukungan investasi dalam jumlah yang memadai, sehingga diperlukan usaha yang sungguh-sungguh untuk mengerahkan dana investasi, khususnya yang bersumber dari tabungan masyarakat. Sektor asuransi merupakan salah satu sektor yang dijadikan sarana pengumpulan dana dari masyarakat. Pengumpulan dana ini dilakukan melalui upaya perusahaan asuransi untuk mengumpulkan dana dalam bentuk pendapatan premi. 

Pendapatan premi memegang peranan yang sangat penting dalam usaha asuransi. Pendapatan premi diperoleh perusahaan asuransi (penanggung) dari nasabah (tertanggung) karena sudah bersedia untuk mengambil alih risiko yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.
Dana yang terkumpul dari para nasabah memungkinkan perusahaan asuransi untuk melakukan investasi, baik investasi terhadap jasa asuransi sendiri maupun untuk investasi dalam bentuk lain di luar jasa asuransi. Investasi dalam jasa asuransi dilakukan dengan cara mengeluarkan berbagai macam produk asuransi. Setiap produk tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap laba perusahaan asuransi.
Secara umum manfaat asuransi bagi perekonomian dapat dijelaskan sebagai berikut:
(1) Transfer Risiko (Risk Transfer)
Penyedia asuransi menyediakan keamanan bagi individu dan perusahaan, serta memungkinkan mereka untuk mengambil aktivitas berisiko. Memiliki Asuransi berarti bahwa individu-individu dan bisnis-bisnis tidak perlu menjaga cadangan kas yang berlebihan untuk menjaga diri mereka terhadap risiko. Asuransi membebaskan mereka untuk mengeluarkan biaya dan berinvestasi. Hal ini secara tidak langsung meningkatkan iklim berinvestasi yang pada akhirnya memberi dampak positif bagi perekonomian secara keseluruhan.
(2) Penilaian Berbasis Risiko (Risk Based Pricing)
Asuransi membantu untuk mengarahkan investasi dan mendorong peningkatan bisnis, dengan menunjukkan biaya-biaya riil dari resiko terhadap perusahaan individu dan industri-industri. Perusahaan asuransi menentukan tingkat premi yang merefleksikan kemungkinan kerugian, yang dihitung dengan melakukan perhitungan langsung berdasarkan pengumpulan risiko-risiko yang serupa atau dengan menghubungkan premi terhadap pengalaman klaim yang pernah terjadi sebelumnya. Jika premi merefleksikan risiko yang dihadapi perusahaan dengan benar, maka ada insentif untuk mengurangi risiko karena hal ini akan mengurangi hutang premi. Ketika harga asuransi meningkat, individu maupun perusahaan menghadapi insentif yang besar untuk memperbaiki perilakunya. Hal ini akhirnya juga memberi dampak yang menguntungkan pada perekonomian secara keseluruhan.
 
(3) Fungsi Investasi (Investation Function)
Perusahaan asuransi membangun aset setelah menerima premi yang dibayar di muka. Dengan berinvestasi secara produktif, pihak asuransi dapat menghasilkan tingkat penghasilan yang memungkinkan mereka memberikan tingkat premi yang lebih rendah. Pihak asuransi bahkan dapat meningkatkan efisiensi dalam sistem keuangan dengan menjadi pihak penghubung keuangan, dimana mereka mengurangi biaya transaksi yang mempertemukan penyimpan dan peminjam. Pihak asuransi juga menghasilkan likuiditas dengan menggunakan pendapatan premi untuk menyediakan modal jangka panjang. 

Pihak asuransi juga memfasilitasi skala ekonomi dalam investasi, yaitu dengan mengumpulkan jumlah dana yang besar dari ribuan pemegang polis yang dapat digunakan untuk kebutuhan pembiayaan dari proyek-proyek besar, sehingga mendorong efisiensi perekonomian serta membuat hidup menjadi lebih fleksibel dan tidak tergantung pada pendanaan dari pemerintah.
KESADARAN MASYARAKAT AKAN PENTINGNYA ASURANSI
Banyak sekali manfaat yang dapat dirasakan dari asuransi. Asuransi merupakan sarana finansial dalam tata kehidupan rumah tangga, baik dalam menghadapi risiko yang mendasar seperti risiko kematian, atau dalam menghadapi risiko atas harta benda yang dimiliki. Demikian pula dunia usaha dalam menjalankan kegiatannya menghadapi berbagai risiko yang mungkin dapat mengganggu kesinambungan usahanya. Asuransi sebagai badan yang menerima risiko, telah terbukti ampuh dalam melindungi aset-aset paling berharga dari tiap individu maupun badan usaha. Namun kesadaran masyarakat Indonesia untuk memanfaatkan asuransi masih sangat rendah. 

Banyak faktor penyebab terjadinya kondisi demikian, antara lain adalah:
1. Tingkat Kesejahteraan Masyarakat (Pendapatan yang Rendah)
Ditengah kondisi masyarakat yang tingkat pendapatannya masih rendah, boleh jadi asuransi belum merupakan sebuah kebutuhan, apalagi dianggap sebagai gaya hidup (life style). Masih banyak kebutuhan lain yang lebih mendesak ketimbang menyisihkan sebagian penghasilan untuk keperluan proteksi diri dan harta bendanya. Apalagi, jika mengharapkan masyarakat memandang asuransi sebagai instrumen investasi, mungkin masih terlalu jauh.
Banyak masyarakat yang tidak satu pun memiliki polis asuransi, kendati untuk yang vital sekalipun, asuransi kesehatan misalnya, lalu asuransi untuk hari tua/dana pensiun. Alasan mereka karena penghasilan yang tak memadai. Di tengah masyarakat, mungkin tidak jarang kita mendengar ucapan bahwa jangankan berasuransi, menabung sebagian kecil saja penghasilan untuk kebutuhan mendadak masih sulit bagi sebagian besar masyarakat. Sehingga menyisihkan sebagian pengeluaran untuk premi yang identik dengan menabung tidak mampu dianggarkan.
Demikian pula dalam hal perlindungan harta benda, kesadaran masyarakat untuk melindungi harta bendanya dengan asuransi masih dianggap sebagai tindakan buang-buang uang. Membayar premi setiap tahun secara teratur, sedangkan manfaat yang diperoleh sering dirasakan tidak sebanding.
2. Faktor Budaya
Selain pendapatan yang rendah dari sebagian besar masyarakat kita, faktor budaya juga mempengaruhi sikap masyarakat untuk berasuransi. Asuransi untuk hari tua misalnya, belum dinilai perlu untuk memilikinya. Padahal jika ada umur panjang, seseorang pasti akan menjalani hari tua. 

Orang tua kita umumnya masih menyandarkan harapannya terhadap anak-anaknya. Anak seolah-olah dianggap sebagai “asset” sehingga kemandirian hidup hingga usia senja kurang dipersiapkan. Jika saja orang tua mampu membayangkan bahwa dirinya kelak menjadi tua dan anaknya tak bisa merawatnya karena kesibukannya atau perekonomian keluarganya kurang mampu, tentu ketika masih muda orang tua ini akan terpacu dengan berbagai cara untuk berasuransi. Memang, kewajiban anak untuk tetap berbakti kepada orang tua, tapi orang tua pun harus berpikir bahwa anaknya telah memiliki kehidupannya sendiri.
 
Selain itu juga, perikehidupan yang baik dalam masyarakat kita seperti gotong-royong, saling menolong kadang mempengaruhi ketidakmandirian seseorang. Sehingga mempengaruhi etos kerja seseorang. Banyak yang berpikir bahwa masa depan urusan nanti, yang terpenting adalah memenuhi kebutuhan sekarang. Hal ini pun bisa mempengaruhi kesadaran masyarakat akan pentingnya berasuransi.
3. Sosialisasi Tentang Asuransi
Kapasitas dunia usaha asuransi yang masih tergolong rendah sehingga upaya melakukan edukasi kepada publik masih terbatas. Padahal, edukasi itulah yang sangat penting untuk meningkatkan kesadaran, paling tidak pemahaman masyarakat akan pentingnya berasuransi. Tidak mengherankan jika pengetahuan masyarakat tentang asuransi masih sangat minim.
4. Infrastruktur Perasuransian
Masyarakat yang tercatat sebagai penabung, deposan, dan giran di perbankan sudah cukup memadai. Meskipun itu belum dapat dijadikan ukuran tingkat keterjangkauan bank terhadap masyarakat. Namun, secara kasat mata dapat dilihat bahwa penetrasi pasar perbankan semakin meluas, hingga menjangkau masyarakat pelosok desa. Kantor-kantor cabang perbankan sudah masuk sampai wilayah kecamatan.
Sedangkan asuransi, baru menjangkau  ibu kota provinsi. Kalaupun ada yang telah menembus pasar di tingkat ibu kota kabupaten, itu pun masih bisa dihitung dengan jari. Artinya, infrastruktur perasuransian memang jauh tertinggal, kalah dibandingkan perbankan. Tidak mengherankan jika asuransi masih menjadi sesuatu yang baru bagi sebagian masyarakat.
MEMBANGUN KESADARAN MASYARAKAT BERASURANSI
Kesadaran berasuransi berangkat dari pengalaman manusia bahwa banyak hal yang tidak diinginkan kelak dapat mengubah arah kehidupan seseorang. Namun tidak semua orang berpikir demikian, buktinya penetrasi industri asuransi dalam perekonomian nasional masih sangat rendah. Hal ini sangat ironis, mengingat jumlah penduduk Indonesia yang begitu besarnya mencapai 240 juta jiwa.  

Inilah pekerjaan rumah seluruh komponen industri asuransi yaitu membangun kesadaran masyarakat berasuransi untuk menyiapkan masa depannya yang lebih baik, meyediakan perlindungan diri dan aset-asetnya di tengah ketidakmampuan pemerintah menyediakan jaminan social yang memadai.
Banyak hal yang bisa dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat untuk berasuransi. Hal-hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
Untuk memajukan industri asuransi perlu serangkaian kebijakan/regulasi yang kuat dari pemerintah. Hal satu ini harus diakui memang masih lemah, terutama dalam hal perlindungan bagi nasabah. Perlindungan bagi pemegang polis/nasabah harus kuat, karena merekalah pemilik dana yang dikelola penyelenggara asuransi. 

Mereka pulalah yang akan mengambil manfaat dikemudian hari. Selain itu, Kebijakan pada industri asuransi juga ditekankan pada peningkatan kualitas manajemen perusahaan. Upaya untuk meningkatkan integritas dan kualitas dari direksi dan komisaris perusahaan asuransi, salah satunya, dilakukan dengan menyempurnakan peraturan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan, termasuk di dalamnya, pelaksanaan fit and proper test.
Berbeda dengan perbankan, di mana masyarakat datang ke bank untuk bertransaksi, pelaku industri asuransilah yang harus lebih banyak menjemput bola atau dengan kata lain proaktif. Masih sedikit masyarakat yang memiliki kesadaran datang ke perusahaan asuransi. Tapi suatu saat nanti setelah kesadaran masyarakat akan pentingnya berasuransi sudah tinggi, masyarakat sendiri yang datang ke perusahaan asuransi. Saat ini paling efektif pelaku industri yang menjemput bola, bahkan harus “merayu” masyarakat agar bersedia menjadi peserta asuransi.
Informasi tentang manfaat asuransi dan bagaimana berarusansi belum banyak diketahui masyarakat. Selama ini, kita nyaris tidak pernah melihat acara mengenai asuransi yang digelar bagi umum, misalnya lewat pameran atau diskusi. 

Padahal cara ini selalu dilakukan para pengembang setiap tahun. Bank yang saat ini sudah memasyarakat, antara lain, juga berkembang berkat forum yang digelar. Sehingga diperlukan edukasi dan sosialisasi yang kontinu dan sistematik, dengan harapan jumlah pemegang polis akan meningkat signifikan. Bentuk sosialisasi lain yang cukup efektif adalah lewat pendidikan formal, ada baiknya jika pendidikan asuransi diperkenalkan kepada siswa sejak sekolah dasar.
Kalangan pelaku asuransi harus pula berbenah. Agen yang berada di garda paling depan industri asuransi juga tak kalah penting dan mendesak pembenahannya. Mulai dari sistem perekrutan, pendidikan dan latihan, serta kepiawaian menyampaikan informasi asuransi, dan menjelaskan produk-produknya kepada masyarakat secara jelas, jujur, dan transparan. Para agen perlu lebih agresif dan berpengetahuan. Sudah saatnya para agen memiliki pengetahuan sebagai perencana keuangan yang menawarkan solusi total kepada nasabah. Selain itu, pelayanan terhadap klaim dari nasabah juga harus dilakukan secara professional. 

betapapun bagusnya sosialisasi tentang asuransi, semuanya tidak akan ada gunanya jika para pemegang polis kecewa terhadap pelayanan dan klaim yang dipersulit. Saat merayu nasabah para agen begitu manis, tapi ketika pemegang polis mengajukan klaim, berbagai alasan penolakan dilontarkan, sehingga semakain memperburuk citra asuransi. Apabila pelayanan terhadap klaim yang dilakukan nasabah dilakukan secara professional dan tidak dipersulit, niscaya nasabah tersebut dengan senang hati akan merekomendasikan perusahaan yang bersangkutan kepada rekannya yang mencari asuransi.
Strategi pemasaran merupakan salah satu senjata bagi perusahaan untuk menghadapi persaingan pasar. Pada dasarnya strategi pemasaran adalah mencari kecocokan antara kemampuan internal perusahaan dengan peluang eksternal yang ada di pasar. 

Mencari kecocokan ini merupakan tanggung jawab dari bagian pemasaran untuk menerapkan strategi pemasaran yang sesuai dengan produk yang dihasilkan dan sesuai dengan dengan segmen pasar yang ingin dituju oleh produk yang diluncurkan. Pemasaran produk asuransi dapat dilakukan dengan bekerjasama dengan bank (bancassurance), sehingga asuransi dapat meluaskan jangkauannya di tengah-tengah masyarakat, sampai desa sekalipun. 

Dengan demikian asuransi akan semakin dikenal dan kesadaran masyarakat untuk berasuransi diharapkan juga akan meningkat.
Namun dibalik itu semua, memilih untuk berasuransi atau tidak adalah suatu pilihan. Kita mungkin tidak akan merasakan dampaknya sekarang, mungkin setahun, dua tahun, lima bahkan sepuluh tahun kemudian kita baru menyadarinya. Bahkan mungkin pula, tanpa perlindungan, kehidupan kita akan tetap aman-aman saja. Semua bisa terjadi, tidak ada seorang pun yang tahu apakah risiko akan menjadi kenyataan atau tidak. 

Tetapi bagaimanapun, masa depan yang kita cita-citakan harus mulai dibangun dari detik ini juga. Dan berbicara masa depan, sangat erat kaitannya dengan kemampuan kita untuk mengelola resiko hari ini, esok, dan seterusnya.
PENUTUP
Membangun kesadaran masyarakat untuk berasuransi memang menuntut kebersamaan seluruh komponen industri asuransi dan regulator. Tanpa semua itu, hanyalah sebuah kesia-siaan. Diharapkan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berasuransi, maka kemandirian dan kesejahteraan masyarakat juga

2 comments:

  1. Halo, saya Margaret Spencer, pemberi pinjaman uang pribadi, apakah Anda berada di utang? Anda perlu dorongan keuangan? Saya telah terdaftar dan disetujui. Aku memberikan pinjaman kepada reputasi dan tingkat individu tersedia di bawah 2%. Aku memberikan pinjaman kepada lokal dan internasional untuk semua orang di pinjaman kebutuhan, dan dapat membayar kembali pinjaman, di seluruh dunia. Aku memberikan pinjaman melalui rekening mentransfer atau cek bank juga mendukung. Tidak perlu banyak dokumen. Jika Anda ingin mendapatkan pinjaman dari reputasi kami.
    Anda dapat menghubungi kami melalui email: magretspencerloancompany@gmail.com

    ReplyDelete